Kamis, 07 Mei 2015

0 TAX

PAJAK

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli:
  1. Prof. Dr. PJA. Andriani, pajak adalah iuran pada negara (yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung bisa ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas pemerintahan.
  2. Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pajak adalah iuran wajib, berupa barang atau uang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
  3. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan), yang langsung bisa ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pembangunan.
Berdasarkan pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pajak adalah utang yang wajib dibayar oleh setiap Warga Negara kepada Negara ketika warga Negara tersebut dilahirkan (selamat dan tidak cacat) menurut aturan dan/atau hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pajak:


  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yakni pada Amandemen ke-tiga UUD 1945 Pasal 23A, yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang".
  2. Peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan system perpajakan Indonesia, seperti:
  • UU KUP, Undang-undang yang mengatur tentang tata cara perpajakan
  • UU PPH, Undang-undang yang mengatur tentang pajak penghasilan
  • UU PPN & PPn.BM, Undang-undang yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai dan pajak atas barang mewah
  • UU BEA METERAI, Undang-undang yang mengatur tentang pemeteraian
  • UU PBB, Undang-undang yang mengatur tentang pajak atas bumi dan/atau bangunan
  • UU KEPABEANAN, Undang-undang yang mengatur tentang kegiatan ekspor dan impor di daerah pabean, serta berbagai aturan terkait.






Diktat Kuliah, Semester I, "Pengantar HukumPajak"
Disusun oleh Dosen Pengampuh: Drs. Maryanto, M.Si

0 komentar: